Yogyakarta akan punya 46 kampung ramah anak

pemerintah kota yogyakarta menargetkan memiliki 46 kampung ramah putri selama 2013 sebagai upaya mewujudkan yogyakarta untuk kota bisa putri kategori madya.

yogyakarta telah memiliki 14 kampung ramah anak dan dibentuk selama 2011 dan lalu, dan selama tahun ini hendak update lagi 32 kampung ramah anak, tutur kepala kantor pemberdayaan penduduk serta perempuan kota yogyakarta lucy irawati di yogyakarta, selasa.

menurut dia, kampung ramah putri merupakan kampung yang mampu memberikan pemenuhan hak juga seluruh pemakaian anak agar tumbuh serta tambah besar.

pemerintah kota yogyakarta sudah mempunyai indikator kampung ramah putri dan terbelah pada berbagai aspek, yakni komitmen wilayah, hak sipil dan kebebasan supaya anak, lingkungan, keluarga dan pengasuhan alternatif, hak kesehatan dasar serta kesejahteraan, studi, hak perlindungan khusus, budaya serta sarana juga prasarana.

Informasi Lainnya:

inisiasi kampung ramah anak selama kota yogyakarta telah diawali pada pertengahan 2011 yakni menetapkan kampung badran, kecamatan jetis, serta kampung sudagaran, kecamatan umbulharjo dijadikan kampung ramah putri. selama 2012 dibentuk 12 kampung ramah anak.

sebagai upaya agar mempercepat pembentukan kampung ramah anak, pemerintah kota yogyakarta akan memberikan bantuan rp20 juta agar setiap kampung dan hendak adalah kampung ramah putri di melengkapi berbagai fasilitas pendukung termasuk penyusunan web pembangunan yang berpihak di anak.

selain tersebut, lanjut dia, pemerintah kota yogyakarta dan berusaha sama melalui swedia untuk belajar serta menyusun berbagai web juga kebijakan supaya mewujudkan kampung juga kota bisa anak.

dari kerja sama ini, diinginkan berbagai web pengembangan kota layak putri yang diselenggarakan pemerintah kota yogyakarta mengikuti standar internasional, katanya.

untuk mewujudkan seluruh program itu, rombongan pemerintah kota yogyakarta akan belajar di swedia, begitu pula perwakilan dari swedia ingin belajar dalam yogyakarta. kedua pemerintah kemudian bersama-sama merumuskan website yang hendak dikerjakan.

berdasarkan uu nomor 23 tahun 2002 mengenai perlindungan putri, sudah dikenalkan sederat hak yang mesti disediakan anak, selama antaranya adalah hak supaya hidup, tumbuh, maju serta berpartisipasi sesuai harkat serta martabat kemanusiaan dan mendapat perlindungan dari kekerasan juga diskriminasi. disamping itu, semua putri juga berhak mendapatkan pelayanan kesehatan juga studi.