salah Salah satu poin bermanfaat dalam rancangan undang-undang kitab hukum acara pidana (ruu kuhap) dan saat ini masih dibahas sebelum disahkan, yakni membahas juga mematangkan peran hakim pemeriksa pendahuluan.
demikian dikatakan ketua publik dpp asosiasi advokat indonesia (aai) humphrey r.djemat selama sela seminar nasional juga diskusi panel dengan tema integrated criminal justice system ataupun sistem peradilan pidana terpadu dalam surabaya, sabtu.
dalam ruu kuhap tercantum adanya lembaga yang diberi nama hakim pemeriksa pendahuluan, serta disebut dan hakim komisaris. wewenangnya, menilai jalannya penyidikan juga penuntutan juga wewenang lain dan diberikan dengan undang-undang, katanya.
menurut dia, eksistensi dan peran hakim pemeriksa pendahuluan tercantum pada sederat pasal selama ruu kuhap dan telah saat ini ada selama meja dpr.
Informasi Lainnya:
hakim pemeriksa pendahuluan diberi wewenang menilai tahap penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, malahan hingga penyadapan percakapan telepon, kata humphrey.
dalam ruu tersebut, dan dijelaskan peran polisi juga jaksa yang pada ini mampu melakukan penangkapan, penyitaan, penahanan pada tersangka akan diambil alih dengan hakim pemeriksa pendahuluan, pas yang tertuang selama draf ruu kuhap.
dalam rancangan kuhap yang diajukan pemerintah supaya mengganti uu nomor 8 tahun 1981, papar dia, kewenangan menahan benar tersangka selama rangka penyidikan paling berlarut diberikan selama lima hari juga bisa diperpanjang lima hari dulu dengan jaksa penuntut umum.
selanjutnya, manakala waktu penahanan habis maka penyidik mengajukan permohonan dengan tertulis terhadap hakim pemeriksa pendahuluan dengan tembusan kepada jaksa penuntut umum.
berikutnya, setelah mendapat surat dari penyidik tentang permohonan perpanjangan penahanan, hakim pemeriksa pendahuluan wajib menjelaskan serta mengajarkan terhadap tersangka.
pemberitahuan pada tersangka tersebut dapat disampaikan melalui surat atau mendatangi secara langsung tersangka melalui mengajarkan tindak pidana dan disangkakan, hak tersangka, serta perpanjangan penahanan. hakim pemeriksa pendahuluan mampu memperpanjang masa penahanan pada 20 hari serta perpanjangan itu diutarakan pada tersangka, katanya.
tidak hanya tersebut saja, hakim juga dapat mengambil langkah apakah benar tersangka dapat ditahan bagaimana tidak. semisal, polisi, jaksa ataupun advokat dapat mengajukan permohonan benar tersangka misal selama keadaan hamil serta lumpuh dengan begini hakim pemeriksa yang mau mengambil langkah apakah mau mengerjakan penahanan serta tak.
bahkan, hakim pemeriksa pendahuluan dan diberi kewenangan menetapkan sah ataupun tidaknya penahanan. manakala memang penahanan dilaksanakan melalui tak sah, hakim pemeriksa pendahuluan bisa memutuskan tersangka berhak membeli ganti kerugian.
humphrey menunjukan, hakim pemeriksa pendahuluan dibebaskan daripada tugas mengadili semua bidang perkara dan tugas lain yang berkenaan melalui tugas pengadilan negeri. hakim juga tak berkantor pada pengadilan, akan tetapi berkantor dalam gampat ditempuh properti tahanan negara.
dia menjalankan tugas sebab jabatannya betul diri juga penetapan serta putusan hakim pemeriksa pendahuluan tak bisa diajukan banding ataupun kasasi, tutur dia.