mahkamah agung (ma) menjatuhkan hukuman mati terhadap rahmat awafi (26) dan menggarap pembunuhan kepada asli ibu dan anaknya dengan langkah mutilasi serta dimasukkan ke pada koper di daerah koja, jakarta utara.
diputus dengan suara bulat di 30 april 2013, tutur hakim agung gayus lumbuun, saat dihubungi pada jakarta, kamis.
gayus menyampaikan vonis ini lebih berat daripada yang dituntut jaksa penuntut umum (jpu) yang sebelumnya hanya menuntut rahmat dijatuhi pidana maksimal seumur hidup, pas pasal 340 kuhp tentang pembunuhan berencana.
banyaknya pembunuhan sadis yang direncanakan akhir-akhir ini mesti disikapi melalui hukuman berat agar penduduk tidak gampang mengerjakan kejahatan semisal itu dulu, katanya.
Informasi Lainnya:
perkara ini teregistrasi melalui nomor 254 k/pid/2013 juga mulai diadili dalam 30 april 2013 melalui majelis kasasi dan diketuai timur manurung serta anggota dr dudu d machmuddin serta prof dr gayus lumbuun.
di pengadilan negeri (pn) jakarta utara serta pengadilan tinggi (pt) jakarta, rahmat malahan cuma divonis 15 tahun penjara. lalu jaksa mengajukan kasasi ke ma serta majelis hakim kasasi sepakat menjatuhkan vonis mati.
putusan bulat, tidak banyak perbedaan aspirasi (dissenting opinion), tutur gayus.
rahmat menghabisi nyawa hertati dengan langkah membekapnya sampai korban lemas selama 14 oktober 2011, lalu anak korban, er, dan meregang nyawa di tangan rahmat setelah menyaksikan ibundanya tewas.
mayat kedua korban pun lalu dimasukkan ke selama koper dan kardus serta dibuang selama dua tujuan yang berbeda, yakni di jalan kurnia, gang d, koja, jakarta utara dan selama kawasan cakung, jakarta timur.