Dewan Pers-LPSK siapkan pedoman pemberitaan bagi jurnalis

dewan pers serta lembaga perlindungan saksi juga korban (lpsk) tengah mempersiapkan pedoman pemberitaan saksi serta korban terhadap jurnalis, sehingga jurnalis diharapkan hapal rambu-rambu ketika menjadikan saksi serta korban untuk narasumber.

dewan pers serta lpsk berencana membeli nota kesepakatan supaya menyusun draf pedoman peliputan di rangka perlindungan saksi serta korban, kata ketua komisi hukum dewan pers yosep adi prasetyo, pada diskusi soal penyusunan kode etik jurnalistik berperspektif perlindungan saksi serta korban, di jakarta, jumat.

saat ini, lanjut dia, baru ada jurnalis dan belum kenal rambu-rambu saat ingin menjadikan saksi juga korban dijadikan narasumber, padahal usah perlakuan khusus terhadap narasumber dan berstatus dijadikan korban dan saksi.

kalau tidak, sewaktu-waktu jiwa mereka mampu terancam akibat pemberitaan, katanya.

Informasi Lainnya:

menurut dia, tanpa keberadaan mekanisme peliputan yang jelas saksi dan korban hendak rentan dieksploitasi, menarik dengan tersangka maupun wartawan.

jika nota kesepakatan sudah tuntas, dewan pers kemudian ingin mengeluarkan pedoman dan harus dipatuhi semua jurnalis. makanya, bila banyak dan melanggar,

maka mau kami berikan teguran. manakala mesti, kami hendak mengundang pemilik media, papar yosep.

oleh sebab itu, dirinya harapkan pedoman itu juga merupakan toko boneka kepada saksi juga korban saat dimintai wawancara dengan jurnalis. saksi maupun korban harus

menjamin kebebasan mengakses info. sebab banyak persentasi di pengadilan yang membutuhkan intervensi jurnalis, paparnya.

ketua lpsk abdul haris semendawai, menyampaikan ketika ini pihaknya tengah menyusun bagaimana isi nota kesepakatan melalui dewan pers. apakah sifatnya publik ataupun juga menyangkut hal-hal teknis lain, katanya.

selain melalui dewan pers, papar dia, lpsk serta berencana membuat nota kesepakatan melalui komisi penyiaran indonesia, komisi Informasi pusat, dan sederat lembaga yang berkaitan melalui pemberitaan lain.

lpsk memandang keberadaan nota kesepakatan hendak memberi jalan sedang antara menghormati kebebasan pers dan bagaimana melindungi saksi juga korban agar tetap optimal. pengalaman pada beberapa negara, ketika terjadi perbedaan penafsiran, bagian saksi serta korban langsung membawa ke pengadilan, katanya.

komisioner komisi penyiaran indonesia, idy muzayyad menambahkan, ada faktor yang memesan perusahaan media memiliki porsi lebih pada memberitakan saksi dan korban. ideologi media, orientasi, agenda, regulasi, kode etik, kompetensi, sensor mandiri, serta sikap publik, sangat berpengaruh terhadap pemberitaan, ujar idy.